JAKARTA (RP)- Keterlibatan anggota Kepolisian dalam tragedi Mesuji benar adanya. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyatakan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah menyeret tiga anggota Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena terlibat tindak pidana.
Anggota TGPF Ifdhal Kasim menyatakan, tiga anggota polisi itu terlibat dalam bentrokan di PT BSMI dan PT SI.
Anggota korps Bhayangkara itu juga terlibat penembakan. ‘’Kami sudah dapat jawaban Kapolri,’’ ujar pria yang juga ketua Komnas HAM itu.
Kepolisian sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kajati Lampung. Tiga anggota itu adalah AKBP AZ, AKBP PWN, dan Bripda S.
Ketiganya diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Khusus untuk AKBP AZ dikenakan pasal penganiayaan 351 ayat 1 KUHP.
Ifdhal menghargai langkah Kepolisian itu. Sejak TGPF menemukan ada pelanggaran, pihaknya minta tiga anggota tak hanya diproses sebatas etik.
halo
BalasHapus